PALANGKA RAYA, Beritaborneo24.com – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus melalui Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Sarwo Mintarjo, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Alltrue Palangka Raya, Kamis (16/10/2025), dihadiri oleh pihak Yogya Executive School (YES) beserta tim pelaksana, narasumber dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, serta peserta yang terdiri atas Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan pegawai pengelola keuangan di lingkungan Pemkab Mura.
Dalam sambutan Bupati Heriyus yang disampaikan oleh Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, ditegaskan pentingnya setiap perangkat daerah untuk menyajikan laporan keuangan secara benar, transparan, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Laporan keuangan perangkat daerah merupakan dasar dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang akan disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Selain itu, laporan ini menjadi bahan utama dalam penyusunan LKPJ Kepala Daerah dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Sarwo.
Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pengelola keuangan daerah agar mampu menyusun laporan secara akurat dan akuntabel. Menurutnya, sumber daya manusia yang kompeten merupakan kunci sukses pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, kegiatan sosialisasi dan bimtek ini juga menjadi wadah diskusi, evaluasi, dan pemecahan masalah terkait pengelolaan keuangan perangkat daerah, dengan harapan hasilnya dapat mendukung upaya Pemkab Mura untuk terus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. (dks/red)
