PURUK CAHU, Beritaborneo24.com – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (2/7/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya ini dihadiri oleh Bupati Mura Heriyus melalui Plt Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, para anggota DPRD Mura, serta jajaran dari Pemkab Mura. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Rumiadi.
Dalam sambutannya, Rumiadi mengapresiasi jawaban yang telah disampaikan Pemerintah Daerah serta berharap pembahasan lebih lanjut terhadap ketiga Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berkualitas serta implementatif. “Kami harap pembahasan selanjutnya dapat dilakukan secara mendalam dan tepat sasaran, sehingga Perda yang dihasilkan mampu diterapkan dengan baik di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Sekda Mura Sarwo Mintarjo menyampaikan terima kasih atas saran dan dukungan fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Raperda yang diajukan Pemkab Mura.
Ia menegaskan bahwa salah satu Raperda yang dibahas, yakni RPJMD, merupakan instrumen penting dalam mendorong perubahan sosial dan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat. “RPJMD harus menjadi alat perubahan yang benar-benar membawa manfaat bagi rakyat,” tegas Sarwo.
Terkait Raperda Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006, Sarwo menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa akan segera menindaklanjuti penyusunan peraturan kepala daerah sebagai aturan pelaksanaannya. “Kami akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Y)
