PURUK CAHU, Beritaborneo24.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kantor Kementerian Agama Mura tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah.
Kegiatan berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, Senin (27/10/2025).
Selain itu, dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mura dengan MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu serta Paroki Santo Klemens Puruk Cahu tentang Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan di Kabupaten Murung Raya.
Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Bupati Murung Raya Heriyus, Kepala Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Mura Marzuki Rahman, Ketua MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu Pdt. Gudmar Untung, Pastor Paroki Santo Klemens Puruk Cahu Romo Antonius Tomo, Asisten III Setda Mura, sejumlah kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Mura Gema Topan Tidja dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan Pelayanan Terpadu Keliling Isbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan akan digelar pada 24–27 November 2025, dengan peserta 75 orang untuk sidang isbat nikah dan 45 pasangan untuk pencatatan perkawinan.
“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat, meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, serta memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan dan elemen data kependudukan. Termasuk perubahan status kawin belum tercatat menjadi tercatat pada kartu keluarga, serta penambahan nama ayah pada dokumen akta kelahiran,” jelas Gema.
Sementara itu, Bupati Murung Raya Heriyus dalam sambutannya menegaskan bahwa pernikahan merupakan ikatan suci yang tidak hanya dilandasi cinta kasih dan komitmen, tetapi juga memiliki aspek legal yang penting untuk dipenuhi.
“Pernikahan adalah ikatan suci seumur hidup, namun penting bagi kita untuk memahami bahwa pernikahan juga memiliki aspek hukum yang harus dipenuhi,” ujar Heriyus. (dks/red)
