JAKARTA, Beritaborneo24.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara yang diajukan pasangan calon Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri). Dalam amar putusan Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (17/9/2025), permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Pemohon sebelumnya mendalilkan adanya praktik politik uang (money politics) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 melalui pembagian kartu relawan beserta uang. Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai bukti yang diajukan tidak meyakinkan, bahkan saling bertentangan. “Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon tersebut,” tegas Guntur.
Terkait bukti video pembagian uang, MK menilai tidak jelas subjek, waktu, maupun lokasi peristiwa. Satu-satunya kesaksian yang dianggap relevan pun justru menunjukkan bahwa uang yang diberikan merupakan imbalan kerja relawan, bukan untuk memengaruhi pilihan pemilih. “Hal demikian berbeda dengan praktik money politics yang bertujuan memengaruhi perolehan suara,” tambah Guntur.
Lebih lanjut, MK menilai pemberian honor relawan belum diatur secara tegas dalam regulasi pemilu. Karena itu, praktik tersebut tidak serta-merta bisa disebut money politics. Namun ke depan, MK mendorong adanya aturan yang lebih jelas agar Pilkada berjalan bersih dan berintegritas.
Sementara itu, dalil Pemohon terkait pendistribusian formulir Model C.Pemberitahuan-KWK juga ditolak. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-el meski tidak menerima formulir tersebut. “Dengan demikian, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.
Akhirnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, serta menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (red)
