PURUK CAHU, Beritaborneo24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara resmi mensosialisasikan Surat Keputusan Bupati tentang pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB) “MURA TANA”.
Sosialisasi yang dirangkai dengan penyampaian Instruksi Bupati mengenai peran aktif perusahaan dalam penanggulangan bencana digelar di Aula Cahai Ondhui Tingang, Kantor Bupati Murung Raya, Selasa (2/12/2025).
Acara ini dihadiri Asisten II Setda Kabupaten Murung Raya, K. Zen Wahyu Priyatna, mewakili Bupati Heriyus, Kepala Pelaksana BPBD Murung Raya Fitrianul Fahriman, unsur Forkopimda, para relawan, pimpinan perusahaan swasta, camat serta lurah se-Kabupaten Murung Raya.
Dalam sambutannya, Asisten II Setda Mura, K. Zen Wahyu Priyatna, menegaskan bahwa Murung Raya merupakan daerah dengan potensi risiko bencana yang cukup tinggi. Kondisi geografis yang luas serta dinamika sosial ekonomi membuat ancaman banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan serta lahan harus diantisipasi dengan kesiapsiagaan maksimal.
“Potensi risiko bencana di Murung Raya memerlukan koordinasi lintas sektor. Kita harus memperkuat barisan dan menyatukan visi untuk membangun ketangguhan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Semakin cepat kita merespons, semakin banyak jiwa yang bisa diselamatkan,” ujarnya.
TRC-PB “MURA TANA” Resmi Dibentuk
Melalui Surat Keputusan Bupati, Pemkab Murung Raya membentuk TRC-PB “MURA TANA” yang merupakan akronim dari Murung Raya Tangguh Bencana. Tim ini beranggotakan personel terlatih lintas instansi dan memiliki tugas strategis, antara lain:
-
melakukan kaji cepat di lokasi bencana,
-
melaksanakan penyelamatan dan evakuasi,
-
menangani kedaruratan awal,
-
serta menjadi koordinator lapangan sebelum bantuan dalam skala besar digerakkan.
Pembentukan tim ini diharapkan mempercepat respons awal dan meningkatkan efektivitas penanganan bencana di kabupaten tersebut.
Selain pembentukan TRC-PB, Pemkab Murung Raya juga mensosialisasikan Instruksi Bupati tentang peran aktif perusahaan atau investor dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Instruksi ini menegaskan bahwa dunia usaha merupakan bagian penting dari mitigasi hingga pemulihan pascabencana.
“Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha adalah kunci keberhasilan penanggulangan bencana,” tegas K. Zen.
Ia menambahkan, keterlibatan perusahaan diharapkan tidak hanya pada tahap tanggap darurat, tetapi juga dalam upaya pencegahan, peningkatan sarana prasarana pendukung, hingga pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat setelah bencana. (dks/red)
