Close

Kepala Diskominfo SP Mura Hadiri Rakor PPID se-Kalteng

Foto bersama peserta rakor PPID se Kalteng di Palangka Raya, Kamis (30/10/2025). Foto : dks

PALANGKA RAYA, Beritaborneo24.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura) Yulianus, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Hendry Januardy, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kegiatan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/10/2025), dan dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Herson B. Aden.

Rakor yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng ini dihadiri oleh PPID utama dan pelaksana dari seluruh perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng serta kabupaten/kota. Sejumlah narasumber turut hadir, antara lain Komisioner Komisi Informasi Pusat, perwakilan Kadiskominfosantik Kalteng, dan pejabat terkait lainnya.

Dalam arahannya, Herson B. Aden menegaskan bahwa informasi memiliki peran sentral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, terutama di era digital seperti saat ini.

“Informasi perlu dikelola dengan baik dan benar serta didukung oleh infrastruktur yang memadai, baik dalam penyediaan layanan informasi maupun dalam perlindungan dan keamanan datanya. Keterbukaan informasi publik menjadi ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujar Herson.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, yang pada akhirnya menciptakan mekanisme check and balance dan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Diskominfo SP Kabupaten Murung Raya Yulianus mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting untuk melindungi hak masyarakat atas informasi serta memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

“Di tengah derasnya arus informasi digital, peran PPID semakin krusial untuk memilah dan menyajikan informasi yang layak dipublikasikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik,” tegas Yulianus. (dks/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment
scroll to top