PURUK CAHU, Beritaborneo24.com – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2025 DPRD Kabupaten Murung Raya yang membahas persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (17/11/2025) malam.
Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Mura tersebut dipimpin Ketua DPRD Rumiadi, serta dihadiri Wakil Ketua II Likon, anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten Setda, pimpinan perangkat daerah, dan stakeholder terkait.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Heriyus mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD selama proses pembahasan anggaran. Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 telah melalui tahapan diskusi dan harmonisasi untuk memastikan program pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan alokasi anggaran digunakan secara efektif, transparan, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Heriyus menambahkan, persetujuan bersama Raperda APBD menjadi langkah penting agar pelaksanaan program pembangunan dapat dimulai tepat waktu dan memberi dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan disetujuinya Raperda menjadi Perda, seluruh program dan kegiatan dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal secara efektif dan efisien,” imbuhnya.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi oleh Badan Keuangan Daerah dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.
Rangkaian rapat ditutup dengan penandatanganan keputusan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, disertai penyerahan dokumen APBD kepada Bupati Mura. (dks/red)
